Sangketa Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara Tunggu Putusan MK, Pemkab Lebong Yakin Menang
Plt. Kabag Hukum Setdakab Lebong, Zeka Eliya, SH menerangkan proses hukum penyelesaian sengketa tapal batas Lebong-Bengkulu Utara.--FIKI/RB
Jika ada dokumen atau data yang diperlukan tentu kami akan persiapkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Catat! 12 Pelanggaran Lalin Ini jadi Sasaran Ops Patuh Nala 2024
Untuk diketahui, dalam permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Pemkab Lebong ke MK tidak hanya pada Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Lebong dengan Bengkulu Utara, melainkan undang-undang dari pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang dianggap tidak tegas dalam batas-batas wilayah.
Permohonan uji materi atau judicial review dilakukan guna mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah di 18 Desa yang ada di 6 kecamatan di Kabupaten Lebong yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam permohonan pengujian yang disampaikan ke MK itu terkait dengan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.
Yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821).