Korupsi DD, Polres Lebong Tahan Bendahara Desa Puguk Pedaro, Calon Tersangka Bakal Bertambah
DITAHAN: Bendahara Desa Puguk Pedaro (Blur) ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DD/ADD Desa Puguk Pedaro TA 2022.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong, menetapkan Bendahara Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022.
Bendahara Desa Puguk Pedaro TA 2022 ini berinisial, YD saat ini sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Lebong.
Penetapan tersangka, YD dibenarkan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandi, Selasa, 16 Juli 2024.
Dikatakan Kasat, YD ditetapkan tersangka tanggal 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta? Menyuruh Capung Menggigit Bagian Pusar Bisa Mengatasi Anak yang Sering Ngompol
BACA JUGA:Tersisa 2 Calon Dewan Kepahiang 2024-2029 Terpilih Belum Serah LHKPN, Ini Identitasnya
"Kita baru menetapkan satu tersangka. Untuk tersangka YD sudah kita tahan selama 20 haru kedepan," kata Kasat.
Kasat memastikan, dalam kasus ini tidak akan menyeret satu orang tersangka. Berkemungkinan, satu orang tersangka lain, diketahui berinisial ST akan ditetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.
"Masih kami kembangkan. Dua tiga hari ini pasti ada kejelasan, nanti kita informasikan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, estimasi Kerugian Nengara (KN) atas kasus dugaan penyalahgunaan penggunaan DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp804 juta lebih.
BACA JUGA:Terlalu Banyak Masalah di Internal KPK, Nawawi Tak Mau Lagi Daftar Capim KPK, Begini Katanya
BACA JUGA:Langka! Berikut 5 Spesies Burung Julang yang Terancam di Indonesia
KN ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro, mulai dari Pembayaran Honor Perangkat Desa hingga Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bahkan ada ditemukan KN dari beberapa kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro.
Ekspos atas KN tersebut sudah dilaksankan pada 30 Mei 2024 lalu, oleh Ipda Kabupaten Lebong dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong.