Bendahara Tersangka Korupsi Ditahan Polisi, Mantan Kades Berpeluang Menyusul

TERSANGKA: Mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro (tengah), tersangka penyalahgunaan anggaran DD/ADD Puguk Pedaro Tahun Anggaran 2022.--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

BACA JUGA:Sangketa Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara Tunggu Putusan MK, Pemkab Lebong Yakin Menang

Ini sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Lebong di Polda Bengkulu, pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu, muncul 2 nama yang akan diseret dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD Puguk Padero. Satu orang berinisil YD dan satu lagi berinisial ST. 

Kemudian, berdasarkan hasil perhitungan dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, estimasi Kerugian Nengara (KN) atas kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp804 juta lebih.

KN ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro. Mulai dari Pembayaran Honor Perangkat Desa, anggaran covid 19, hingga Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

BACA JUGA:Proyek DAK Pendidikan Rp21,5 Miliar Sudah Terkontrak, Titik Nol Minggu ini

BACA JUGA:Batal Dirapel 3 Bulan, TPP ASN Lebong Hanya Dibayar 2 Bulan

Bahkan ditemukan juga terjadinya KN karena ada penyelewengan anggaran dari beberapa kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro.

Ekspos atas KN tersebut sudah dilaksankan pada 30 Mei 2024 lalu oleh Ipda Kabupaten Lebong dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong. 

Untuk diketahui, total anggaran DD dan ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp1,2 miliar, terbagi atas ADD Rp400 juta dan DD Rp800 juta.

Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Lebong sudah memeriksa lebih dari 34 orang saksi. Hasil pemeriksaan saksi itu, akhirnya mengerucut kepada 2 nama yang diduga kuat terlibat tipikor tersebut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan