Putusan Banding, Kirmin 15 Tahun, Adik Iparnya 12 Tahun

DUDUK: terdakwa Kirmin Si'in saat ditahan karena terlibat kasus narkoba beberapa waktu lalu.--dokumen/RB

Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak dalam kurun waktu 14 hari. 

BACA JUGA:Sidang Dugaan Pungli KIR, JPU Hadirkan 7 Saksi

Apabila nantinya setelah mengambil sikap, barulah pihaknya akan mengajukan eksekusi terhadap kedua terdakwa.

“Setelah PN Bengkulu menjatuhkan hukum terhadap Kirmin dan Dicky selama 5 tahun 6 bulan, maka kita melaksanakan kewenangan kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan sudah kita terima bandingnya dan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding kami,” terang Yunita .

Kemudian disampaikan oleh Yunita bahwa mereka menunggu dari terdakwa untuk langkah hukum selanjutnya.

Jaksa akan terus melawan hingga tingkat peninjauan kembali.

“Selanjutnya kita tunggu langkah hukum dari terdakwa. Apabila terdakwa ajukan kasasi maka kita juga akan lawan. Apabila tidak, maka kita akan eksekusi terdakwa,” tutup Yunitha Arifin.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan