Muncul Lagi Permintaan Ukur Ulang Lahan Warga Kaur, Tahap Penilaian Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Terhambat
TERHAMBAT: Proses pembangunan yang seharusnya sudah berlanjut ke tahapan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) harus terhambat. RUSMANAFRIZAL/RB--
KORANRB.ID – Tahap penilaian pembangunan pelabuhan Pasar Lama Bintuhan terhambat.
Hal ini lantaran, warga Kabupaten Kaur yang meminta pengukuran ulang lahan yang berpotensi terdampak pembangunan pelabuhan Pasar Lama Bintuhan bertambah.
Sebelumnya, ada ada dua warga yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melakukan pengukuran ulang.
Beberapa waktu yang lalu, kembali ada dua lagi warga yang meminta agar dilakukan pengukuran ulang.
Akibatnya, proses pembangunan yang seharusnya sudah berlanjut ke tahapan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) harus terhambat.
BACA JUGA:Hingga Juli, 40 Kasus GHPR Terjadi di Kaur
BACA JUGA:Tangani Wilayah Blank Spot, Pemkab Kaur Bagikan Wifi Gratis
Pemkab Kaur, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kaur serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur akan kembali melakukan pengukuran ulang.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kaur, Ismawar Hasdan, ST, M.Si mengungkapkan, pada saat rapat di ruang Sekretariat Daerah (Sekda) beberapa waktu lalu ada sebanyak lima warga pemilik lahan terdampak pembangunan pelabuhan yang belum memberikan persetujuan.
Sebab pada saat pengukuran tahap pertama, mereka tidak hadir di lokasi. Setelah dilakukan rembuk, pada rapat tersebut tiga warga setuju dengan hasil penghitungan, sementara dua lagi meminta diukur ulang.
Pengukuran ulang untuk lahan dua warga yang belum setuju telah dilakukan pada Minggu yang lalu, dan mereka telah setuju.
BACA JUGA:Minat Baca Anak Kaur Kurang, Ini Langkah Dinas Perpustakaan
BACA JUGA:El Nino Diprediksi Kembali Datang, Ancaman Gagal Panen di Depan Mata
Namun setelah itu, dua di antara tiga warga yang telah setuju pada saat rapat di ruang Sekda baru-baru ini kembali meminta agar lahan mereka diukur ulang lagi.