Soal Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Terdakwa Perkara Pungli, PH Beberkan Syarat dan Fakta Sidang

KEWENANGAN MENILANG DAN PERIKSA KIR: Pasca sidang Selasa, 16 Juli 2024 lalu peran atau tugas masing-masing para terdakwa Wahyu Hidayat, Henky Andriyo Paska dan Firman Riza masih jadi sorotan. WEST JER TOURINDO/RB--

“Pada persidangan Rabu mendatang kita akan hadirkan saksi lagi yang tentunya memperkuat dakwaan,” jelas Syaiful.

Sementara itu saat hakim menanyakan pada tiga terdakwa yakni Wahyu Hidayat, Hengky Andriyo Paska dan Firman Riza, mereka membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tersebut.

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal Pertama: Pasal 12 huruf e dan Pasal Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan