Soal Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Terdakwa Perkara Pungli, PH Beberkan Syarat dan Fakta Sidang

KEWENANGAN MENILANG DAN PERIKSA KIR: Pasca sidang Selasa, 16 Juli 2024 lalu peran atau tugas masing-masing para terdakwa Wahyu Hidayat, Henky Andriyo Paska dan Firman Riza masih jadi sorotan. WEST JER TOURINDO/RB--

“Pada kesaksian saksi, bahwa untuk menilang dan memeriksa KIR bisa dilakukan oleh petugas piket tergantung individu dan tidak selalu danru yang melakukan kegiatan tersebut,” pungkas Jafni.

Sekadar mengulas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tujuh saksi yang melihat transaksi pungli yang melibatkan tiga terdakwa perkara ini.

Sidang tersebut di laksanakan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai hakim ketua Paisol SH. MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi yang melihat transaksi pungli tersebut.

Sidang tersebut di laksanakan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai hakim ketua Paisol SH. MH.

JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri, SH mengatakan jaksa menghadirkan 7 saksi.

Terdiri dari empat komandan regu (Danru) dengan shift berbeda, dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bengkulu.

Kemudian Kepala Kantor UPPKB, pegawai Tata Usaha Penimbangan.

“Kita hadirkan 7 saski untuk memperkuat dakwaan kita,” terang Syaiful.

Kemudian dijelaskan Syaiful bahwa pada keterangan saksi, menyebut mereka melihat terdakwa menerima uang dari para sopir.

“Mereka melakukan pungutan liar menggunakan banyak motif. Seperti motif membayar langsung dan saksi yang dari kepala kantor juga melihat itu,” jelas Syaiful.

Ia melanjutkan bahwa terdakwa juga menggunakan motif kupon. Di mana motif ini bekerja sama dengan warung yang berada di dekat Kantor UPPKB Padang Ulak Tanding.

“Selain memberi langsung, para terdakwa melakukan aksinya dengan bekerja sama dengan pihak warung makan di dekat kantor. Di mana para terdakwa menitipkan kupon pada pedagang. Lalu pedagang memberikan pada sopir sehingga sopir bisa lewat meski tidak memiliki surat-surat. Untuk mendapatkan kupon tersebut para sopir harus membayarkan sejumlah uang,” terang Syaiful.

Berdasarkan beberapa keterangan tersebut JPU mengungkapkan sangat memperkuat dakwaan jaksa.

Nantinya untuk lebih memperkuat dakwaan Jaksa akan menghadirkan saksi lainnya yang mengetahui.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan