ASN Dilarang Like and Comment Akun Medsos Parpol dan Cakada

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah melarang ASN untuk like and comment akun medsos Parpol dan cakada.--ABDI/RB

BACA JUGA:Panen Raya 920 Hektare Sawah di Bengkulu Utara, Petani Khawatir Beras Subsidi Pengaruhi Harga Beras Lokal

Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN yang diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.

“Maka dari itu kita mengimbau kepada para ASN untuk bijak melakukan tindakan, karena mereka merupakan pegawai pemerintah,” minta Fahamsyah. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan