ASN Dilarang Like and Comment Akun Medsos Parpol dan Cakada
Editor: Ade Haryanto
|
Sabtu , 20 Jul 2024 - 23:19
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah melarang ASN untuk like and comment akun medsos Parpol dan cakada.--ABDI/RB
Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN yang diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.
“Maka dari itu kita mengimbau kepada para ASN untuk bijak melakukan tindakan, karena mereka merupakan pegawai pemerintah,” minta Fahamsyah.