ASN Dilarang Like and Comment Akun Medsos Parpol dan Cakada
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah melarang ASN untuk like and comment akun medsos Parpol dan cakada.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan like and comment di akun sosial media (sosmed) partai politik (parpol) ataupun calon kepala daerah (Cakada).
Sebab ini sudah termasuk dalam politik praktis bagi ASN.
Larangan ASN berpolitik praktis sudah termaktub pada peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN.
Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu maupun Pilkada 2024, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Berikan Pelatihan Kepada UMKM
Diungkapkan, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah bahwa perbuatan ASN yang membuat postingan, comment, share, like, bergabung, follow dalam group atau akun pemenangan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD.
Kemudian, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) Undang Undang ASN serta Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.
“Sesuai atauran, baik itu postingan, like dan comment maka itu merupakan pelanggaran,” tegas Fahamsyah.
Fahamsyah mengatakan, bahwa bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi disiplin berat.
BACA JUGA:Gas LPG Langka di KOta Bengkulu, Disperindag Bakal Cocokkan Data di Pangkalan
Adapun sanksi tersebut, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Iya ada aturannya, sesusai dengan regulasi yang mengatur,” kata Fahamsyah.
Selain pelanggaran disiplin, ASN juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.