Kepsek Terseret VCS, Terancam Copot Jabatan

--

KORANRB.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong akan memproses sanksi bagi oknum kepala sekolah (kepsek) yang telah mencoreng nama dunia pendidikan di Rejang Lebong tersebut. 

Sanksi yang akan diberikan bergantung pada hasil penyelidikan Satreskrim Polres Rejang Lebong, atas kasus Video Call Sex (VCS) yang menyeret oknum kepsek salah satu SD.

BACA JUGA: VCS Tersebar, Oknum Kepsek Diperiksa Polisi

Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong Hanapi, S.Pd, M.Pd mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan turun ke lapangan mendatangi kembali oknum kepsek yang bersangkutan. Ia mengaku sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap oknum kepsek berinisial GP (54) tersebut, namun dalam rangka melakukan klarifikasi atas video yang beredar tersebut.

“Kalau berbicara sanksi, jelas ada sanksi yang diberikan karena ini terkait dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. Namun seperti apa sanksinya kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh APH terlebih dahulu. Yang jelas sanksi itu ada tingkatannya, dan yang paling berat itu mulai dari pencopotan jabatan atau pemberhentian sebagai PNS,” tegas Hanapi.

BACA JUGA:Video Syurnya Hebohkan Warga Rejang Lebong, Begini Tanggapan Oknum Kepsek Kepada Polisi

Lebih lanjut Hanapi juga mengatakan dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh guru dan Kepsek dibawah naungan Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong. Tujuan agar para pelaku pendidikan di Rejang Lebong ini tidak ada lagi yang tersandung kasus-kasus hukum. Ia juga sangat menyayangkan hal seperti bisa menimpa salah satu kepsek di Rejang Lebong.  Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh kepsek dan guru dapat dengan bijak menggunakan media sosial.

“Gunakan media sosial untuk hal-hal positif, bukan malah untuk hal-hal yang bisa menimbulkan kesan negatif apalagi yang bisa berurusan dengan hukum,” tegasya.

BACA JUGA:Mau Jadi Kepsek, Wajib Sertifikat Guru Penggerak

Disisi lain, Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas Iptu. Sinar Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas perkara video berdurasi 28 detik itu. Bahkan saat ini pun oknum kepsek berinisial GP masih berstatus sebagai korban dan masih dimintai keterangannya oleh penyidik.

“Statusnya masih korban, dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Dan untuk pelaku yang laki-lakinya saat ini masih kita lakukan pengejaran keberadaannya,” demikian Simanjuntak. (sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan