100 Pelanggar Terkena Tilang ETLE di Lebong, Mayoritas Remaja Berbonceng Tiga
ETLE: Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arif Abdullah, S.Sos, didampingi Kanit Turjawali, Ipda. Harianto Pasaribu saat menyampaikan capaian Tilang ETLE di Kabupaten Lebong selama Operasi Patuh.--FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Sebanyak 100 orang pelanggar lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Operasi Patuh 2024 Satlantas Polres Lebong.
Sejumlah 100 kendaraan yang tilang ETLE, mayoritas pelanggar anak dibawa umur dan remaja yang berbonceng tiga, dan tidak menggunakan helem SNI saat berkendara.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arif Abdullah, S.Sos, didampingi Kanit Turjawali, Ipda. Harianto Pasaribu menjelaskan, tilang ETLE di Kabupaten Lebong saat ini sudah mulai berjalan.
Meski Kabupaten Lebong belum memiliki kamera statis ETLE yang stand bay 2024 untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Pungli PTM Berlanjut, 4 Saksi Diperiksa
Teknis di lapangan untuk menjalankan tilang ETLE, Satlantas Polres Lebong memasang kamera portable di dasbor kendaraan patroli untuk memantau para pelanggar lalu linatas.
Dari hasil patroli tilang ETLE tersebut, berhasil menilang 100 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Lebong.
“Kami sudah kirimkan surat konfirmasi tilang kepada pelanggar yang terkena tilang ETLE. Surat konfirmasi itu kami sampaikan ke alamat yang tertera di STNK kendaraan,” ujar Ipda. Harianto Pasaribu, Minggu, 21 Juli 2024.
Untuk para pelanggar yang sudah menerima surat pemberitahuan tilang ETLE segera mengkonfirmasi perihal tersebut ke Satlantas Polres Lebong.
BACA JUGA:Penyebab Kematian Tragis Ibu dan Anak di Desa Talang Tige Belum Terungkap
Jika tilang ETLE tidak dibayar batas 15 hari setelah surat pemberitahuan tilang ETLE diberikan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terkena tilang ETLE bisa diblokir oleh Samsat.
“Kalau sudah diblokir, saat kendaraan itu mau bayar pajak, maka harus menyelesai pembayaran tilang ETLE terlebih dahulu,” terang Kanit.
Lanjut Kasat, tilang ETLE memang tidak seperti tilang manual.
Sehingga para pengendara tidak akan mengetahui bahwa sudah terkena tilang.