KPU Rejang Lebong Akan Undang Bapaslon untuk Paparkan Visi dan Misi

Ketua KPU Rejag Lebong, Ujang Maman, S.Sos.-foto: arie/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong akan memastikan transparansi dan akuntabilitas para calon kepala daerah.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini KPU Rejang Lebong akan mengundang bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk memaparkan visi dan misi mereka pada Pilkada serentak 2024.

Menurut Ketua KPU Rejag Lebong, Ujang Maman, S.Sos undangan tersebut dijadwalkan untuk sosialisasi penyusunan visi dan misi bapaslon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rejang Lebong.

Sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli 2024. 

Menurut Ujang, kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.

BACA JUGA:Calon Presiden AS, Joe Biden Mundur! Penggantinya Sesumbar Bisa Kalahkan Trump

BACA JUGA: Harga Biji Kopi Tembus Rp70 Ribu/Kilogram

"KPU Kabupaten Rejang Lebong mengundang bapaslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2024 atau Liaison Officer (LO) untuk menghadiri sosialisasi penyusunan visi, misi bapaslon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kabupaten Rejang Lebong," kata Ujang.

Dalam konteks ini, sambung Ujang, sosialisasi bertujuan untuk memastikan bahwa visi dan misi bapaslon selaras dengan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan demikian, setiap calon diharapkan memiliki rencana yang konkret dan terukur yang sejalan dengan tujuan pembangunan jangka panjang daerah.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang telah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016, juncto pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal 102 ayat (2) huruf a angka 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Dalam ketentuan ini mengatur pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJPD daerah provinsi, dan RPJPD kabupaten/kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat," jelas Ujang.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Pilwalkot Bengkulu, Dedy Black Gandeng Putri Agusrin, Kantongi Rekomendasi Nasdem

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan