Belum Serahkan LHKPN, 1 Celeg Terpilih Terancam Tidak Dilantik, KPU Mukomuko: Marsono Dari Dapil II

LHKPN CALEG TERPILIH: 1 Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Mukomuko terancam tidak dilantik. FIRMANSYAH--

Dapat dipastikan apabila dewan terpilih Mukomuko gagal memenuhi kewajiban, akan berakibat pembatalan pelantikan bagi anggota DPRD terpilih. 

Sebab namanya tidak dapat dicantumkan dalam surat yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika LHKPN tidak diserahkan.

BACA JUGA: 17 Pasar Sudah Berkontribusi untuk PAD, Tersisa 20 Pasar Jadi Bidikan Disperindagkop Ukm Mukomuko

BACA JUGA:Sertifikat Elektronik Mulai Diterapkan Kantah Mukomuko, Progres PTSL Mendekati 100 Persen

"Kami menghimbau semua calon terpilih untuk segera memenuhi kewajiban mereka. Ini bukan hanya sekadar persyaratan, tetapi bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Ketimbang nanti yang bersangkutan tidak akan dilantik,” ujarnya.

Berkaitan dengan LHKPN, Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko sudah membantu dalam penerbitan yang menjadi persyaratan multak agar bisa dilantik.

Langkah ini terpaksa diambil agar tidak terjadinya penundaan pelantikan akibat dewan terpilih tidak menyerahkan LHKPN.

"Sebenarnya LHKPN bukan tanggung jawab kami, tetapi bagaimana lagi. Ketimbang mereka bingung dalam penerbitan seperti apa, dan hal yang sama terjadi di kepengurusan Parpol. Maka dari itu agar pelantikan dewan terpilih sukses, biar kami bantu,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mukomuko, Syahrizal SH.

Sekwan menyampaikan, dari 25 anggota DPRD terpilih yang akan dilantik baru 24 orang yang telah rampung LHKPN, sedangkan satu lagi masih berposes menunggu registrasi dan baru kali ini kemungkinan besar mengurus LHKPN.

“Berdasarkan keterangan pihak provinsi, kalau anggota DPRD terpilih belum menyampaikan LHKPN, sudah pasti surat keputusan (SK) tertunda dan kalau SK tertunda, otomatis pelantikannya juga akan tertunda,” ujarnya.

Sekwan juga menyampaikan sebelumnya, sebagian dewan terpilih mengaku selama ini sudah mencoba daftar lewat partai, tetapi sesuatu dan lain hal sehingga partai kurang inten untuk membantu mereka menerbitkan LHKPN. 

Sedangkan terkait dengan jadwal pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, kalau berkaca risalah pelantikan DPRD periode sebelumnya jatuhnya 20 Agustus. 

Untuk persiapan baik pakaian dan pin setiap calon sudah siap, termasuk aula sudah mempersiapkan orang yang melakukan dekorasi. 

“Kalau persiapan pelantikan kami sudah siapkan, namun kalau tanggal pasti di Agustus kita belum tau, kemungkinan tanggal 20,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan