Ormas Pemuda Bengkulu Selatan Temui Dewan Mempertanyakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
HEARING: Organisasi masyarakat yang terdiri para pemuda Bengkulu Selatan sedang hearing di gedung DPRD Bengkulu Selatan.-foto: rio/koranrb.id-
Isi surat tersebut permohonan penjelasan PKPU Nomor 8.
Pihaknya meminta KPU memberikan kepastian hukum mengenai PKPU Nomor 8.
Hal tersebut dilakukan tidak lain bertujuan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya multitafsir yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.
Sebab, dalam beberapa poin yang ada di PKPU terbaru itu, pemaknaan ketentuan masa jabatan yang telah dijalani oleh kepala daerah sebagai syarat pencalonan masih belum jelas.