Ormas Pemuda Bengkulu Selatan Temui Dewan Mempertanyakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
HEARING: Organisasi masyarakat yang terdiri para pemuda Bengkulu Selatan sedang hearing di gedung DPRD Bengkulu Selatan.-foto: rio/koranrb.id-
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Tidak puas jawaban KPU, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bengkulu Selatan bersama 10 organisasi kepemudaan (OKP) menemui DPRD Bengkulu Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Kedatangan ormas ini mempertanyakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali.
Adapun hearing KNPI bersama 10 OKP bersama DPRD Bengkulu Selatan melakukan pembahasan pasal 19 huruf c dan e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini menjadi isu di kalangan masyarakat dalam waktu yang mendekati Pilkada Tahun 2024.
Merujuk Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023, yang dimana putusan tersebut hanya menyatakan tidak membedakan antara masa jabatan bagi yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara.
Namun, dalam pasal 19 huruf c dan e PKPU ini terkait masa jabatan yang telah dijalani oleh kepala daerah sebagai syarat pencalonan, mengandung multitafsir yang akan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.
BACA JUGA:Ditengahi DPRD Seluma, Buruh dan Manajemen PT MSS Siap Berdamai, Ini Poin Disampaikan
BACA JUGA:Akhirnya, Nomor Induk 73 PPPK Pemprov Bengkulu Diproses BKN
Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi menyampaikan bahwa hearing hari ini dilaksanakan untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan ke KPU Bengkulu Selatan.
Sebab Wahyudi mengakui organisasi kepemudaan selama ini belum mendapat jawaban yang puas terhadap penafsiran yang terdapat dalam pasal 19 huruf c dan e PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Ternyata tanggapan dari Anggota KPU Bengkulu Selatan bahwa mereka akan tetap menunggu juknis terkait hal ini. Makanya kami ke DPRD Bengkulu Selatan," terang Wahyudi.
Di tempat sama, Demisioner Wakabid Kesarinahan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Yesi Oktriani, SH menambahkan bahwa KPU Bengkulu Selatan jangan hanya menunggu juknis yang belum tahu kapan akan dikeluarkan.
Menurutnya, waktu tahapan pendaftaran pencalonan terus berjalan.
Harapannya KPU Bengkulu Selatan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu bahkan KPU RI, agar juknis yang akan dikeluarkan nanti mampu meminimalisir multitafsir yang terjadi di kalangan masyarakat.
"Artinya juknis ini nanti mampu memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi bukan menimbulkan persoalan baru," ujarnya.