Tak Cair-cair, Ternyata Dana Banpol Tidak Dianggarkan di APBD 2024, Wabup: Maaf, Mungkin TAPD Khilaf
Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto meminta maaf atas adanya kekeliruan sehingga dana Banpol tak teranggarkan di APBD 2024.--Zulkarnain Wijaya/RB
SELUMA, KORANRB.ID – Ternyata anggaran dana bantuan partai politik (Banpol) tidak teranggarkan di APBD 2024.
Ini mencuat setelah muncul pertanyaan anggota DPRD Seluma terkait dana banpol yang tahun ini tak kunjung dicairkan.
Atas hal ini Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto meminta maaf atas adanya kekeliruan ini.
Karena mungkin ada kesalahan oleh TAPD saat melakukan penyusunan anggaran.
BACA JUGA:Rumah Sakit Pratama Kaur Mulai Dibangun, Anggarannya Rp38 Miliar
“Ada faktor kekeliruan, selain itu juga mungkin tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) khilaf, atas hal tersebut kami mohon maaf lahir batin,”singkat Gustianto usai pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi tentang LKPJ APBD 2023.
Meskipun sudah mengaku ada keliru, namun Wabup mengaku antara eksekutif dan legislatif sudah menyepakati, agar dana banpol tersebut dapat dipastikan teranggarkan pada APBD Perubahan 2024 mendatang.
“Sudah kita bahas dan disepakati akan dianggarkan pada APBD Perubahan mendatang,” pungkas Gustianto.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk memberikan penjelasan terkait dana bantuan partai politik (Banpol) yang tidak kunjung cair.
BACA JUGA:3 Pasang Calon Bertarung dalam Pilkada Bengkulu Tengah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos mengatakan hingga pertengahan tahun 2024 tidak ada penjelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mengenai hal ini, padahal kebutuhan partai cukup banyak, mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini sudah mulai berjalan.
“Kami minta penjelasan Pemkab, karena hingga saat ini dana tersebut tidak kunjung cair. Apabila memang dicoret, lalu digeser kemana anggarannya,” papar Nofi.
Nofi mempertanyakan, karena menurutnya dana banpol sudah diatur dalam undang undang dan wajib disalurkan setiap tahunnya kepada para parpol yang meraih kursi di DPRD Seluma.
Sehingga apabila tidak disalurkan, terlebih lagi tidak dianggarkan maka akan memicu permasalahan baru.