Desa Wajib Anggarkan Dana Penanganan Stunting, Bisa Gunakan Dana Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Untuk percepatan penanganan stunting di Bengkulu Utara, penanganan permasalahan stunting bukan hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah saja.
Namun pemerintah desa juga memiliki peran dan wajib melaksanakan program untuk penanganan stunting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan program penanganan stunting masuk dalam program wajib dalam pelaksanaan dana desa (DD).
Selain program stunting, ada juga program ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.
“Karena masalah stunting merupakan masalah nasional yang harus menjadi tangung jawab seluruh jajaran pemerintah hinga kepala desa,” terangnya.
BACA JUGA:3 Pasang Calon Bertarung dalam Pilkada Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Akhirnya, Nomor Induk 73 PPPK Pemprov Bengkulu Diproses BKN
Setiap desa menganggarkan dana desa untuk penanganan stunting sesuai dengan kasus stunting yang ada di desa bersangkutan. Desa menganggarkan dana Rp 8 juta - 20 juta.
“Harapannya, program tersebut bisa menyentuh langsung kasus stunting yang merupakan masyarakat desa,” terangnya.
Kepala desa juga sudah menerima data masyarakat yang berstatus stunting. Program ini tidak hanya menyentuh anak yang berstatus stunting namun juga keluarganya.
“Program yang diberikan bisa dalam bentuk pemberian gizi tambahan atau program yang berkaitan langsung dengan masalah stunting tersebut,” jelas Rahmat.
Selain itu, melalui program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, pemerintah desa juga diminta memprioritaskan kelaurga yang terdapat kasus stunting tersebut.
BACA JUGA:Segera Daftar Pelatihan dan Lomba Menulis Karya Ilmiah, Raih Hadiah Persembahan Pj Walikota Bengkulu
BACA JUGA: 2.816 Pelaku Usaha Nikmati UMi, DJPb: Pemda Harus Dampingi