Rangkap, Penerima Bansos Dieliminisasi

BANSOS: Penerima Bansos di Kabupaten Kepahiang akan dieliminasi jika terbukti menerima bantuan rangkap--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ini wajib jadi perhatian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selaku penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Kepahiang. 

Apa itu? Mereka yang kemudian terbukti sebagai penerima Bansos rangkap atau ganda, maka data sebagai penerima akan dieliminsi. 

Seperti halnya dalam penyaluran Bansos Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS), yang tengah berjalan saat ini. 

KPM Bansos KBS otomatis akan dihapus, jika yang bersangkutan terdata sebagai penerima bansos lainnya. 

BACA JUGA: Akses Jalan Berlumpur, Petani Langgar Jaya Menjerit

BACA JUGA:Desa Wajib Anggarkan Dana Penanganan Stunting, Bisa Gunakan Dana Desa

Pinca Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Syefrizal Sahponi, SE MM melalui Pinbag Bisnis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Sonny Gali Utama menyampaikan, selaku penyalur pihaknya hanya berpegang pada regulasi yang telah ditetapkan. 

Dalam hal ini lanjutnya, Dinas Sosial telah memiliki aturan dan batasan - batasan terhadap KPM penerima Bansos. 

"Ya, secara otomatis. Penerima Bansos KBS tidak boleh beririsan (mendapatkan,red) dengan Bansos lainnya yang disalurkan pemerintah. Dalam artian, penerima Bansos KBS tidak boleh sebagai penerima Bansos lainnya," jelas Sonny. 

Di Kabupaten Kepahiang, terdata 114 penerima KBS. Adapun besaran bantuan adalah Rp100 ribu per bulan, dengan alokasi selama 1 tahun. 

Serta, bantuan yang disalurkan  berbentuk Sembako, yang hanya bisa ditukar pada penyedia barang di Kabupaten Kepahiang. 

Nantinya penyaluran Bansos KBS ini berlaku untuk setahun penuh. Penyalurannya setiap tiga bulan atau triwulan. 

BACA JUGA:Pengelolaan Keuangan Pemkab Kepahiang jadi Perhatian KPK, Anggara Rp18 Miliar di Sekwan

BACA JUGA:Saksi Kembalikan Sejumlah Uang, PH Terdakwa Pungli Jembatan Timbang Merasa Janggal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan