30 Unit Motor Dikandangkan Polres Kaur, Ini Penyebabnya

vKANDANGKAN: Kasat lantas tunjukan kendaraan yang berhasil diamankan dalam OPS Patuh Nala. RUSMANAFRIZAL/RB--

Sebagaimana diketahui bahwasanya, sekarang juga sedang dalam masa pemutihan pajak. 

Saat melakukan operasi para petugas juga diminta agar mengajak masyarakat Kaur khususnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

"Kita juga meminta agar masyarakat patuh dalam pembayaran pajak, menggunakan kelengkapan standar berkendara, dan patuh spesifikasi teknis kendaraan," terang Kasat. 

BACA JUGA:PIN Polio, 0.594 Anak di Kabupaten Kaur menjadi Target Imunisasi

BACA JUGA:Coklit Rampung, Jumlah Data Pemilih Belum Bisa Dipastikan

Diharapkan melalui OPS Patuh Nala yang dilakukan pasca HUT Bhayangkara ini.

Mampu mengurangi resiko terjadinya kecelakaan berkendara khusunya di wilayah lalu lintas Polres Kaur.

Seperti yang diketahui, selain karena kelalaian saat berkendara kecelakaan juga kerap terjadi karena pengendara tidak patuh dengan aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan spion, helm dan masih banyak lagi.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kaur khususnya," tukasnya.

Sekedar mengingatkan, di awal tahun yang lalu Sekedar mengingatkan Sat Lantas Polres Kaur beberapa waktu yang lalu juga telah selesai melakukan Operasi (Ops) Patuh Nala Tahun 2024 hasilnya sebanyak 179 pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas baik itu pelanggaran berat maupun pelanggaran ringan.

Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan pelanggar lalu lintas di Ops Patuh Nala tahun 2023 yang lalu hanya sebanyak 148, yang artinya ada kenaikan sebanyak 31 persen pelanggar lalu lintas di tahun 2024 ini.

Para pelanggar lalu lintas ini, diketahui melakukan pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.

Ops Patuh Nala ini digelar oleh tim Sat Lantas  Polres Kaur selama 14 hari dari tanggal 4 Maret - 17 Maret 2024. Dengan melibatkan sebanyak 28 orang personil dari Sat Lantas Polres Kaur juga termasuk staf yang bertugas.

Dalam kegiatan ini, tim yang bertugas lebih ditekankan untuk melakukan tindakan preventif saja yakni berupa peringatan, penyuluhan, serta pemahaman agar yang melakukan pelanggar tidak mengulangi kesalahannya.

Namun tetap, saat kegiatan juga dilakukan tindakan tegas oleh petugas berupa penilangan. Karena memang ada beberapa pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran fatal berupa Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan besar yang bermuatan melebihi kapasitas dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan