Kepala BPTD Sebut Tahu Ada Pungli KIR dan Pernah Ditindak, Pemilik Warung Ngaku Buat Kupon Diperintah UPPKB

TERDAKWA: Para terdakwa saat hendak memasuki ruang persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

“Kita jalankan perintah, katanya kembalikan kita kembalikan, namun pada sat OTT itu saya sedang Diklat di Padang,” jelas Aziz.

Selaras dengan apa yang dijelaskan Saksi Aziz, Riko serta neneng pemilik darai warung juga mengungkapakan saksi Aziz pernah mengambil uang ke warung Neneng dan Riko.

BACA JUGA: Punya Riwayat Penyakit Ayan, Petani Kopi Ditemukan Meninggal Dunia

BACA JUGA: Dididuga Serobot Tanah Milik Masyarakat, PT ABS Dilaporkan Warga ke Kejari BS

Diungkapakan saksi Riko bahwa mereka diperintahkan membuat kupon untuk para sopir dan dijual Rp10 ribu per kupon untuk membuat  penanda bahwa mereka sudah selesai administrasi dengan Nenemg dan Riko.

“Kupon itu kita diperintakan oleh orang kantor UPPKB untuk membuat sebagai penanda yang mau membuat KIR, “ jelas  Riko. 

Kemudian disampaikan oleh JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri, SH bahwa mereka menghadirkan enam saksi dan pada persidangan para saksi mendukung dakwaan sebelumnya.

“Kita hadirkan saksi itu enam saksi dan mereka memberatkan terdakwa dan mengarah pada dakwaan yang diberikan sebelumnnya,” jelas Syaiful.

Di tempat terpisah Penaehatan Hukum (PH) terdakwa Wahyu Hidayat, Dede Frasaten, SH, MH mengungkapakan bahwa terhadaap perkara ini masih mendalami dan perkara ini masih terbilang awal.

“Kita masih pelajari perkara ini dengan baik yang jelas pada persidangan tadi saksi memberikan keterang yang tidak terlalu memberi dampak pada klien kita,” jelas Dede.

PH terdakwa Hengky, Sopian Siregar, SH, M.Kn mengungkapakan hal keterangan saksi hari ini (kemarin, red) belum cukup untuk membenarkan kinerja kliennya melakukan tindakan tersebut.

“Saya rasa dengan apa yang disampaikan pada hari ini (kemarin, red) berdasarkan fakta persidangan yang bersifat dangkal belum bisa memberi efek bahwa lien kita yang melakukan,” terang Sopian.

Kemduain PH terdakwa Firman Riza, Jafni Param, SH mengungkapakan banyak saksi yang mengarahkan pada kliennya.

“Saksi terkait pengurusan KIR ternyata tidak hanya klien kita yang melakukan pungutan KIR ternyata juga ada dari ketua regu lain pernah melakukan kepengurusan KIR  dan saudara Wahyu pun pernah terlibat dalam kepengurusan KIR ke Balai pengujian KIR yang berada di Lubuk Linggau. Pada keterangan saksi tadi juga di ungkapakan selama ini beberapa regu juga melakukanpungutan dnegan penyampain itu menguntungkan klien kita,” ungkap jafni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan