Dididuga Serobot Tanah Milik Masyarakat, PT ABS Dilaporkan Warga ke Kejari BS
Kasi Pidsus Dafit Riadi SH mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat soal PT ABS.--Rio Agustian
KOTA MANNA, KORANRB.ID - PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) diduga menyerobot tanah milik masyarakat Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna.
Lahan tersebut diklaim PT ABS sebagai lahan milik perusahaan.
Warga yang tidak menerima atas klaim tersebut melaporkan PT ABS ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.
Laporan tersebut dilaporkan oleh pengacara bernama Rizal Hanafi, SH yang mendapatkan kuasa dari kliennya, yaitu keluarga besar Masakim alias Makup (70), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna.
BACA JUGA:Jasa Industri Menjadi Sektor Pendukung Dalam Membangun Industri Nasional
Rizal mengungkapkan dirinya telah melaporkan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang isinya dugaan penggarapan lahan oleh PT ABS yang diduga milik Masakim alias Makup keluarga besar.
"Ada lahan yang digarap yang tidak termasuk izin lokasi, ini dugaan kami," ungkapnya.
Disebutkannya, lahan yang diduga digarap PT ABS seluas 150 hektare.
Namun lahan tersebut hanya memiliki surat segel dan tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan lahan atau sertifikat tanah.
BACA JUGA:Berkaca dari Polemik PT MSS Seluma, DPRD Harap Perusahaan dan Karyawan Aktif Berkomunikasi
"Kalau zaman dulu tidak ada surat tanah, cuma hak milik," ungkapnya.
Sebelumnya Rizal bersama masyarakat sudah datang ke lahan PT ABS dan memfoto patok tanah di sana.
Ia mengklaim lahan PT ABS sudah masuk kelahan masyarakat, tetapi belum secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke ATR/BPN.
"Mudah-mudahan dipantau ATR/BPN pusat," imbuhnya.