Kemungkinan Ada Pemilih Belum Terdaftar, KPU Sisir Ulang
DAFTAR PEMILIH: Persiapan pelaksanaan DPHP terkait memastikan masyarakat masuk dalam daftar pemilih --Foto:Tri Shandy.Koranrb.Id
Ditegaskan Apro bahwa permasalahan data pemilih adalah hal yang paling penting dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
Menurut Apro, akurasi data tersebut menjadi salah satu indikasi pilkada yang berintegritas. Artinya, semua masyarakat sudah masuk dalam daftar pemilih yang berhak menyalurkan hak pilihnya saat pemungutan suara di Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
KPU Bengkulu Utara tak hanya meminta PPS dan PPPK bekerja serius dalam melakukan penyisiran data pemilih. Tetapi juga mengajak masyarakat untuk aktif memeriksa dan memastikan namanya sudah masuk dalam data pemilih.
BACA JUGA:Hanya 2 Tahap Pencarian, Kecamatan Diminta Turun Cek Realisasi Dana Desa
BACA JUGA:Wajib Sesuai Dengan RPJPD, Visi Misi Bupati Bakal Seragam
“Kita menargetkan semua masyarakat yang berhak bisa masuk dalam daftar pemilih. Sedangkan mereka yang sudah tidak berhak karena telah meninggal dunia atau pindah keluar Kabupaten Bengkulu Utara akan dicoret dalam daftar pemilih,” demikian Apro.