Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan III, Kejar Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH menerangkan perkembangan kasus dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes.--FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) jilid II dan III akan segera dirampungkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Ditargetkan tahun ini perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Pada perkara Jilid II akan menyeret satu orang sebagai tersangka.

Satu orang calon tersangka Jilid II ini berinisial, MK. 

BACA JUGA:Informasi Terbaru Seleksi CASN, Besok, Rakor Mekanisme Tes Bersama KemenpanRB

MK diduga sebagai kaki tangan terdakwa Nurul Azmi Riduan, dan membantu terdakwa untuk mencari nasabah “topengan”.

Kemudian, di dalam perkara Jilid III, Kejari bakal menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Tiga orang calon tersangka dalam perkara Jilid III masing-masing berinisial, WS, SH dan OM. 

"Target kita Jilid II dan III ini akan kita limpakan ke pengadilan secepatnya.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Jambi Hanya Boleh Malam Hari, Gubernur Rohidin: Kita Sudah Bersurat ke Perusahaan Tambang

Target tahun ini sudah sidang semua," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.

OM sendiri, sebelumnya sempat dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di persidangan dugaan korupsi KUR jilid I.

Perkara jilid II dan jilid III merupakan tindak lanjut dari hasil putusan pada perkara jilid I, yang menyeret terdakwa Nurul Azmi Riduan.

Dalam putusan menyebutkan nama-nama selain dari terdakwa Nurul Azmi Riduan yang ikut terlibat dalam perkara dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan