Hindari Pencemaran Lingkungan, DLH Mukomuko Segera Cek Kolam Limbah 11 Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko
KOLAM: Menjadi salah satu penampungan hasil produksi PKS di Kecamatan Lubuk Pinang. FIRMANSYAH/RB--
Lanjutnya, adapun 11 PKS yang ada di Mukomuko dan masuk dalam pemantauan dan pengawasan DLH Mukomuko yaitu, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (Sapta), PT Karya Sawitindo Mas (KSM), PT MukoMuko Indah Lestari (MMIL), PT Sentosa Sejahtera Sejati (SSS).
Kemudian PT Surya Andalan Priatama (SAP), PT Karya Agro Sawitindo (KAS), PT Daria Darma Pratama (DDP), PT Usaha Sawit Mandiri (USM), PT Bumi Mentari Karya (BMK), PT Gajah Sakti Sawit (GSS) dan PT Muko Panen Raya Abadi (MPRA).
BACA JUGA:Pamsimas di 6 Desa Sudah 30 Persen, Anggaran Rp2,4 Miliar, Spam Tunggu Kontrak
BACA JUGA:Hemat 50 Persen, Optimalisasi Anggaran Disperkan Ditolak Kementerian Keuangan
Seluruh perusahaan ini masih beroperasi aktif yang tentunya menghasilkan limbah produksi.
“Satu persatu 11 PKS ini akan kami datangi, berkitan dengan jadwal tidak bisa kami sampaikan.
Yang pastinya seluruh kolam limbah akan kami pastikan tidak terjadi penumpukan sedimentasi karena tidak pernah dilakukan pengerukan. Sehingga mengancam lingkungan sekitar,” ujarnya.
Budi juga menyampaikan, meskipun DLH Mukomuko berkaitan dengan pengawasan masih banyak kekurangan pendukung mulai dari Laboratorium, Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan lainnya.
Bukan berarti dengan keterbatasan tersebut pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan yang dapat membahayakan lingkungan lupus dari pengawasan.
“Kami akan berkoordinasi dengan petugas lapangan daerah lain jika diperlukan, setelah itu berkaitan jika nantinya dibutuhkan hasil laboratorium.
Sampel akan kami kirimkan ke Bogor, sebab sebelumnya kami sudah menjalain kerjasama dengan mereka,” terangnya.
Terpisah Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Mukomuko, Antonius Dale SP mengatakan, apa yang dilakukan DLH Mukomuko berkaitan dengan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan memang harus dilakukan segera.
Jika memang ada indikasi pelanggaran atau dugaan kejahatan lingkungan seperti dumping limbah ataupun yang lainnya.
Sebab jika sampai terjadi pencemaran lingkungan akan berdampak fatal bagi makhluk hidup serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang lama untuk memperbaikinya.
“Saya sangat setuju, jika DLH Mukomuko akan turun langsung melakukan pemantauan terhadap pengelolan lingkungannya.