Pelabuhan Barang di Bengkulu Utara Mendesak! Perhari, 1.200 Truk Angkutan Masuk Kota Bengkulu

Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Bambang ASB S.Sos, MSi.--ABDI/RB

BACA JUGA:Bakal Berdampak dengan Pemukiman, Warga Kampung Bugis Tolak Perluasan TPA

Bambang mengatakan, bahwa dalam satu hari hampir 1.000 hingga 1.200 truk batu bara dan sawit masuk dari Bengkulu Utara ke Kota Bengkulu.

Apabila, terdapat pelabuhan yang dibangun di titik Bengkulu Utara. 

Maka, lebih dari 180 kilometer jalan tidak akan ditempuh oleh kendaraan batu bara dan sawit tersebut.

“Apabila dibangun kita akan mereduksi kerusakan jalan, dari Bengkulu Utara ke Kota Bengkulu. Lebih kurang, 180 kilometer,” beber Bambang.

BACA JUGA:Wah, Harga Gas LPG Subsidi di Warung Tembus Rp30 Ribu Pertabung

Sementara itu, terkait mobilitas tinggi angkutan batu bara maupun sawit dan CPO yang melintasi Kota Bengkulu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales akrab disapa Wan Sui mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu harus mencari langkah tegas.

Dikarenkan, hal tersebut akan berdampak kepada masyarakat selaku pelaku yang memanfaatkan jalan tersebut.

“Iya apapun langkahnya, Pemprov harus tegas agar tidak terjadi kerusakan jalan dan berdampak kepada masyarakat,” ungkap Wansui.

Sebelumnya, terkait truk batu bara Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, bahwa Pemprov Bengkulu telah bersurat kepada perusahaan pengangkut dengan tembusan Pemrov Jambi serta kementrian terkait, agar SE tersebut dipatuhi.

BACA JUGA:20 Peristiwa Pohon Tumbang Selama Setengah Tahun

Dimana pada SE tersebut, Pemprov Bengkulu meminta angkutan batu bara untuk memastikan tonase atau berat angkutan sesuai dengan kelas jalan.

Kemudian, pengangkutan batu bara dari Jambi tersebut hanya boleh dilakukan pada saat malam hari saja.

“Kita telah bersurat, dan memastikan surat itu tersampaikan kepada pihak bersangkutan (pengangkut Batu bara, red), dimana kita meminta perhatian terhadap tonase dan hanya boleh dilakukan malam hari,” sampai Rohidin Mersyah, Sabtu, 27 Juli 2024.

Rohidin Mersyah mengharapkan, dengan adanya SE tersebut pihak angkutan dapat mematuhi, poin – poin yang diminta sehingga tidak terjadi keluhan – keluhan masyarakat sekitar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan