KPU Rejang Lebong, Tetapkan 7 Titik Dilarang Pasang APK

--

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan tujuh lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024. Adapun lokasi larangan pemasangan APK kali ini berbeda dengan pemilu tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlahnya lebih sedikit.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono mengatakan ada 7 titik wilayah bebas APK yang dulunya disebut sebagai jalur hijau, yang diatur berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 139 Tahun 2023. Dia menjelaskan keputusan KPU Rejang Lebong ini penting disosialisasikan kepada peserta pemilu di Kabupaten Rejang Lebong agar mereka ketahui dan tidak terjadi pelanggaran.

BACA JUGA: Bawaslu Rejang Lebong, Tertibkan APK Melanggar

"Adapun 7 titik yang dilarang untuk pemasangan APK ini, kata dia, yaitu sepanjang ruas jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka dan jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang hingga lampu merah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur," jelas Buyono.

Kemudian sepanjang jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal, Jalan Sukowati Curup, Jalan Suprapto mulai dari simpang empat Pasar Atas Curup hingga Kodim 0409/Rejang Lebong. Selanjutnya Jalan Sapta Marga yaitu dari lampu merah Simpang Korem hingga komplek militer. Kemudian kawasan Lapangan Setia Negara Curup dan terakhir di Jalan DR. AK Gani dari lampu merah Pasar Tengah hingga simpang Lebong.

BACA JUGA:Setengah Juta Guru Honorer Jadi PPPK, Peserta CAT Diminta Siapkan Berkas

"Dengan telah ditetapkannya tujuh titik lokasi terlarang pemasangan APK ini diharapkan peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong bisa mematuhinya, jika tidak maka akan dilakukan penindakan oleh Bawaslu Rejang Lebong," beber Buyono.

Pemasangan APK itu sendiri, tambah dia, dilakukan sesuai dengan jadwal kampanye yang baru akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 ini sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. Diketahui bahwa Kabupaten Rejang Lebong merupakan daerah pertama di Provinsi Bengkulu yang menetapkan lokasi pemasangan APK untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA:215 APK Berhasil Dibongkar Paksa Satpol PP

"Untuk Pemilu 2024 ini tidak ada lagi jalur hijau, tetapi jalur larangan pemasangan APK. Kita berharap aturan ini bisa dilaksanakan bersama guna terciptanya Pemilu 2024 yang demokratis," pungkas Buyono. (sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan