Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, Kapolres Ingatkan Keamanan Menjelang Pilkada

SERTIJAB: Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres Seluma saat mengikuti sertijab.--Zulkarnain Wijaya/RB

BACA JUGA:Tumbuhkan Industri Olahan Sagu Untuk Tingkatkan Nilai Tambah dan Pacu Penyerapan Tenaga Kerja

Dalam surat telegram tersebut, tertulis bahwa para perwira tersebut dibebaskan dari jabatan lama dan dimutasikan ke dalam jabatan baru masing masing, adapun rinciannya yakni.

AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH. NRP 79020519, jabatan lama yakni Kasat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu, dan diangkat dalam jabatan baru menjadi Pejabat Sementara (PS). Kasubbagstrabang Bagstrajemen Rorena Polda Bengkulu.

Iptu. Prengki Sirait, SH NRP 83030261, jabatan lama yakni Kasat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu, dan diangkat dalam jabatan baru menjadi Kasat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu.

IPTU. Hengky Noprianto, S.H. MH NRP 83110071, jabatan lama yakni PS Kapolsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Kapolres Kunjungi Kajari, Keduanya Siap Kolaborasi

Mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun  2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yakni bersifat promosi, setara dan demosi. 

Mutasi promosi, yakni mutasi pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

Mutasi setara, yaknii pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.

Mutasi demosi, merupakan pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan