Kades Bacalon Wakil Bupati, Dinas PMD Ingatkan Pemdes Netral dan Pahami Regulasi Pilkada

IMBAUAN: Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat menginagtkan pemdes tetap netral saat Pilkada Serentak mendatang--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. 

Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Kemudian juga di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana, atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 juga disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Selanjutnya pada Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

BACA JUGA:KPU Mukomuko: Visi dan Misi Bapaslon Harus Selaras Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ekstrem Mukomuko Mencapai 45.604 Jiwa, Pemkab Validasi Data Kemenko-PMK

Tidak hanya itu, dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Selain itu Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang  melibatkan kepala desa atau sebutan lain, Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain, perangkat Kelurahan.

Terakhir Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain, Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Seluruh regulasi ini sudah cukup menjadi pegangan untuk dipahami, baik ASN dan Pemdes agar tidak terlibat dalam politik praktis. Kecuali telah melepaskan status awal ketika ingin terlibat dalam politik praktis,” terangnya.

Ditanya berkaitan dengan adanya Pemdes aktif yang akan maju menjadi bakal calon wakil bupati, Ujang menyampaikan hingga saat ini belum ada satu pasangan calonpun yang ditetapkan KPU Mukomuko. “Kan baru bakal, belum ada penetapan dari KPU,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan