Jelang Sidang Tipikor Baznas Jilid II, 4 JPU dan 153 Barang Bukti Disiapkan

GIRING: Tersangka mantan Kepala Baznas Bengkulu Selatan, Mudin A. Gumay digiring menuju mobil tahanan. RIO/RB--

KORANRB.ID – Akhirnya, mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) Mudin A. Gumay yang ikut terseret jilid II perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar segera menjalani persidangan.

Hal tersebut diketahui pasca Jaksa Kejari Bengkulu Selatan telah melimpahkan berkas perkara Mudin A. Gumay ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Dari pantauan RB pada website Sipp PN Tipikor Bengkulu perkara dengan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl dengan mode perkara korupsi dimasukan pada 30 Juli 2023 lalu.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra SH membenarkan hal tersebut, ia mengatakan saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang.

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari Terancam 6 Tahun, Kabur Karena Takut Diamuk Massa

BACA JUGA:2 Anak Ditetapkan Tersangka, Bawa Samurai Hendak Tawuran

Sementara itu, pada persidangan nantinya tim jaksa akan menghadirkan ratusan barang bukti serta puluhan saksi dalam persidangan.

"Kita akan bawa 153 barang bukti pada persidangan ini serta akan menghadirkan 15 saksi ke persidangan," terang Hendra saat diwawancarai RB, 31 Juli 2024.

Pada persidangan yang diperkirakan awal Agustus 2024 ini, jaksa yang ditunjuk untuk mengawal perkara ini sebanyak 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"JPU yang sudah kita tunjuk sebanyak 4 orang pada perkara ini," jelas Hendra.

BACA JUGA:Terdakwa Dana Kompensasi TKA Terkenal Lihai Tiru Tanda Tangan, PH Curiga Ada Keterlibat Atasan

BACA JUGA:Beraksi di Bengkulu, 3 Pelaku Pembobol Konter Samudra Cell Ditembak saat Kabur ke Rupit

"Tersangka ini (Mudin A Gumay, red) hasil dari pengembangan perkara korupsi dana tahun 2019-2020, setelah sebelumnnya divonis bendahara Baznas Sity Farida. Dari Siti dikembangkan hingga didapat Mudin A Gumay ini," jelasnya.

Sekadar informasi, Sity Farida divonis 4 tahun penjara dan harus menutupi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dikurangi 1 bidang tanah dan mobil yang dikonversi penyidik menutupi itu sehingg Sity mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 921 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan