Jelang Sidang Tipikor Baznas Jilid II, 4 JPU dan 153 Barang Bukti Disiapkan
GIRING: Tersangka mantan Kepala Baznas Bengkulu Selatan, Mudin A. Gumay digiring menuju mobil tahanan. RIO/RB--
Sedikit mengulas pada perkara korupsi dana zakat, infak dan sedekah yang saat itu dikelola Baznas BS pada tahun 2019—2020 mencapai Rp 4,5 miliar.
Namun terungkap pada persidangan bahwa dalam dalam realisasi serta dana yang dikeluarkan itu memiliki perbedaan.
BACA JUGA:Beraksi di Bengkulu, 3 Pelaku Pembobol Konter Samudra Cell Ditembak saat Kabur ke Rupit
BACA JUGA:Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Anwar
Maka berdasarkan itulah diduga terpidana serta tersangka ini melakukan aksinya dengan modus meliputi.
Penyimpangan penerima bantuan fiktif hingga penggelembungan harga barang bantuan.
Untuk Total kerugian akibat dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah tersebut mencapai Rp1,1 miliar.