Kemenaker Belum Terima Laporan Soal Upah Minimum 2024
Pekerja sedang merapikan beras impor yang masuk ke dalam pelabuhan --
Sementara itu, serikat buruh/pekerja masih kekeuh menolak implementasi PP 51/2023. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden PartaI buruh Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah minimal 15 persen tak bisa ditawar. Hal ini lantaran formula pengupahan pada PP yang diteken pada 10 November 2023 tersebut kurang mengakomodasi kebutuhan riil pekerja.
”Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15 persen. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers, kemarin.
BACA JUGA:Tahun Politik 2024, Musrenbang Dipercepat
Untuk DKI Jakarta, kata dia, ada 3 rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan DKI kepada Pj Gubernur DKI. Yang mana dari unsur Serikat Buruh mengusulkan, bahwa kenaikan upah tetap 15 persen dan kenaikan upah minimum sektoral minimal 5 persen dari kenaikan 15 persen. Sementara, dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI meminta kenaikan upah berkisar 3-4 persen. Besaran ini sama dengan usulan dari unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta.
Iqbal sendiri menegaskan, apabila usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima maka buruh siap turun ke jalan untuk mogok nasional. Aksi ini dinilai harus dilakukan salah satu jalan agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh para pekerja/buruh. Dasar hukumnya pun jelas, yakni UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.
BACA JUGA:Dua Kecamatan Rawan Tanah Longsor dan Banjir
”Penggabungan tersebut disebut Mogok Nasional. Semua buruh dalam 1 pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor Pemprov, Pemkab, atau Pemkot, dan secara nasional di Istana Negara,” paparnya.
Aksi yang diorganisir oleh para serikat buruh ini rencananya digelar antara tanggal 30 November-13 Desember 2023, selama 2 hari. Aksi ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik dan perusahaan di Indonesia. ”Tujuannya agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional,” sambungnya.
Perjuangan dalam melakukan Mogok Nasional ini, menurut dia, lanjut Said Iqbal, adalah suatu hal yang legal dan lazim. Bahkan sudah dilakukan di beberapa negara. Misalnya, Serikat Buruh Otomotif di Amerika, yakni United Auto Workers (UAW) yang melakukan pemogokan hampir 1 bulan hingga akhirnya pemerintah mengabulkan dengan kenaikan upah 30 persen. Begitu juga di Jerman, Prancis, dan lainnya. (mia)