DPRD Minta Dokter Spesialis Pungut Uang Pasien BPJS di RSUD Mukomuko Disanksi

DPRD minta dokter spesialis pungut uang pasien BPJS di RSUD Mukomuko disanksi --firmansyah/rb--

BACA JUGA:Dampingi Kopli, Waka DPRD Lebong Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Ia menegaskan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif tidak ada biaya apapun  dan hak-hak peserta terlindungi.

“Terkait kejadian ini, sudah clear dan uang akan dikembalikan ke pasien. Ke depan jika ada keluhan jangan takut dan ragu langsung sampaikan ke kanal-kanal kamai atau langsung datang ke kantor BPJS terdekat,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.

Pasien itu operasi benjolan ditubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan yakni dibagian tangan kiri dan dada. Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan di operasi. Oleh oknum dokter yang menangani pasien.

Oknum tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan. Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta.

Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke oknum rekening dokter yang bersangkutan melalui transfer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan