Raih 2.021 Suara Saat Pemilu, Nur Ali Segera Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ini Sebabnya
LANTIK: Nur Ali cukup dengan meraih 2.021 suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu, ia berhasil melaju mengisi kursi anggota DPRD Provinsi Bengkulu. DOK/RB--
Dilanjutkan Nur Ali, surat pengunduran Jonaidi, SP sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih juga telah disampaikan ke DPP Partai Gerindra dan tindaklanjutnya sudah diteruskan ke KPU Provinsi Bengkulu.
Hasilnya pada Sabtu 3 Juni lalu KPU Provinsi Bengkulu melakukan klarifikasi kepada Jonaidi, SP terkait pengunduran dirinya dari calon anggota DPRD terpilih.
"Surat pengunduran diri pak Jonaidi sudah ditindaklanjuti oleh DPP Gerindra, update terakhir KPU pada Sabtu lalu sudah melakukan pemanggilan terhadap pak Jonaidi untuk klarifikasi,” pungkas Nur Ali.
Informasi majunya Nur Ali sebagai penggantian calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih juga turut dibenarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi.
Dikatakannya bahwa KPU Provinsi Bengkulu akan melakukan pleno pada hari Jumat 9 Agutus mendatang.
Dengan agenda memeriksa semua dokumen penggantian calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih, termasuk membahas terkait usulan partai serta berita acara klarifikasi dari Jonaidi, SP yang mengundurkan diri.
“Pak Jonaidi juga sudah kami klarifikasi, dari pernyataannya ia memang sudah bulat untuk mundur sebagai calon anggota DPRD Provinsi terpilih. Jumat mendatang akan kita plenokan terkait hal tersebut,” tutup Sarjan Effendi.