Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp 569 Juta, 527 Kendaraan Belum Bayar Pajak

TERPARKIR: Kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah yang terparkir di kantor bupati. Diketahui saat ini ada 527 kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah yang menunggak pajak.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Berdasarkan data dari UPTD Samsat Bengkulu Tengah, sebanyak 527 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah belum bayar pajak. Jika dinominalkan dalam bentuk uang, tunggakan pajak kendaraan Pemkab Bengkulu Tengah mencapai Rp 569 juta.

Kepala UPTD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendi menjelaskan, data tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Bengkulu Tengah tersebut per bulan Agustus ini. Ia berharap Pemkab Bengkulu Tengah bisa segera melunaskan tunggakan pajak tersebut.

Angka tunggakan itu cukup kecil, sebab pada saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedang menggelar program pemutihan pajak baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Apabila program pemutihan ini sudah tak ada lagi, maka nominal angka tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah lebih besar dari angka Rp 569 juta.

BACA JUGA:Pilkada Lebong: Pasangan Azhari-Bambang Masih Menanti Partai

BACA JUGA:Cek Rutin Kesehatan Pelajar, Cegah Gagal Ginjal pada Anak

“Kita berharap Pemkab Bengkulu Tengah bisa segera melunasi tunggakan pajak tersebut. Apalagi saat ini kita ada program pemutihan, sehingga sangat disayangkan apabila tak dimanfaatkan,” ungkapnya.

Hendi menegaskan pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Tengah terkait tunggakan pajak kendaraan ini. Dalam koordinasi ini, Samsat mengimbau agar Pemkab Bengkulu Tengah bisa segera melunasi tunggakan tersebut.

“Kami tidak hanya menunggu, kami langsung jemput bola berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Tengah terkait tunggakan ini. Kami meminta mereka (Pemkab Bengkulu Tengah, red) bisa segera membayar tunggakan pajak tersebut,” sampainya.

BACA JUGA:Hilang Pekerjaan Usai Pabrik Mini CPO Ditutup, Puluhan Ibu-Ibu Rancang Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Seluma

BACA JUGA:Sah! Syamsul-Juhendra Terima Rekomendasi Golkar

Tak hanya kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah, kendaraan dinas milik pemerintah pusat yang berada di Bengkulu Tengah juga ada yang menunggak pajak. Kendaraan ini ada di organisasi-organisasi vertikal yang ada di Bengkulu Tengah. Ahmad Hendi berharap tunggakan pajak tersebut juga bisa dibayarkan.

“Secara keseluruhan ada 23 kendaraan milik pemerintah pusat yang menunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 19,3 juta. Untuk diketahui, program pemutihan pajak ini akan terus dibuka hingga 30 November 2024, jadi manfaatkanlah selagi program ini masih ada,” tutup Hendi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan