Inspektorat Warning Perades dan BPD Tak Rangkap Pekerjaan
PELANTIKAN: Perades yang direkrut pemdes tidak diperkenankan mangkir dari tanggung jawab.--Foto:Pemdes Lubuk Pinang.Koranrb.Id
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko meminta Perangkat Desa (Perades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lulus dan akan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), harus langsung mengundurkan diri.
‘’Sebab data diri akan tercatat secara keseluruhan dan terkoneksi secara online ketika mengikuti tes CASN,’’ ujar Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Apriansyah ST.
Dia menerangkan, setiap perangkat desa maupun BPD dilarang bekerja di tempat kerja lainnya. Apalagi yang terkait dengan perkantoran pemerintah baik sebagai ASN begitu juga tenaga non-ASN.
BACA JUGA:Purnatugas, Pimpinan DPRD Mukomuko Akan Dapat Mobil Tanpa Proses Lelang
BACA JUGA: Sepekan Antrean BBM Mengular, Ini Kata Gubernur Bengkulu
“Kita tahu, sebentar lagi akan ada penerimaan CASN besar-besaran. Setiap orang berhak untuk memilih. Namun tetap kami ingatkan untuk Perades dan BPD, tidak diperbolehkan mengemban 2 status pekerjaan,” terangnya.
Apriansyah menegaskan larangan tersebut bukan tanpa alasan. Itu lantaran dua pekerjaan tersebut harus dikerjakan secara bersamaan. Sehingga, tidak memungkinkan bekerja di 2 tempat secara maksimal, sedangkan yang bersangkutan pasti akan menerima gaji untuk bekerja sesuai dengan jadwal kerja yang sama.
Apalagi kalau seluruh sumber gajinya berasal dari keuangan daerah. Jadi tentu tidak benar untuk dilakukan.
“Mana mungkin orang bisa bekerja di 2 tempat dalam waktu yang sama, maka dari itu kita minta untuk memilih,” ujarnya.
BACA JUGA:Tahun Depan Pabrik Pengolahan Limbah B3 Dibangun, Nilai Investasi Capai Rp15 Miliar
BACA JUGA:6.271 NIB Terbit, Target Investasi Kota Bengkulu Rp3,5 Triliun Optimis Tercapai
Untuk itu Apriansyah meminta seluruh kepala desa dapat mengedukasi perangkatnya. Memastikan tidak ada perangkat desa dan BPD merangkap kerja di tempat lain, apalagi terkait dengan pemerintahan.
Kemungkinan terburuk jika ada Perades atau BPD yang ketahuan melakukan hal demikian harus melakukan pengembalikan gaji sejak terhitung rangkap pekerjaan.
“Karena tidak boleh menerima 2 gaji dengan beban kerja yang sama. Namun kalau memiliki usaha pribadi tentu tidak masalah, hanya saja harus tetap memprioritaskan tugas utama,” sampainya.