Polres Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor, Hasil Operasi Patuh Nala 2024

DIAMANKAN: Sejumlah kendaraan bermotor hasil Operasi Patuh Nala yang diamankan di Mapolres Rejang Lebong.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID - Operasi Patuh Nala 2024 yang dilaksanakan Polres Rejang Lebong telah berakhir dengan hasil yang signifikan. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan.

Dalam operasi tersebut berhasil menjaring ratusan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Meskipun operasi telah selesai, banyak kendaraan yang terjaring masih diamankan di Mapolres Rejang Lebong karena pemiliknya belum mengambilnya kembali. 

Beberapa kendaraan ini diduga bodong karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat yang sah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Melisa S.TrK, S.IK, mengungkapkan dari hasil Operasi Patuh Nala, masih ada puluhan kendaraan yang ada di Mapolres Rejang Lebong. Kendaraan-kendaraan ini terindikasi sebagai kendaraan bodong karena pemiliknya tidak bisa membuktikan dan menunjukkan kelengkapan surat menyurat kepemilikannya.

"Meski sudah diberikan waktu selama dua pekan, masih ada pemilik kendaraan yang belum bisa mengambil kendaraannya karena terkendala kelengkapan bukti surat menyurat," beber Melisa.

BACA JUGA:Tahapan Seleksi CPNS Dimulai Akhir Bulan Ini, Baca Info Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:Sah! Syamsul-Juhendra Terima Rekomendasi Golkar

Dijelaskan Melisa, operasi ini mengungkap sejumlah masalah yang terjadi di masyarakat terkait kepemilikan kendaraan bermotor. Banyak pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan mengenai kelengkapan surat-surat kendaraan.

Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

"Ini menjadi perhatian serius kami karena kendaraan tanpa surat-surat yang lengkap berpotensi menjadi kendaraan bodong yang bisa saja hasil dari tindak kejahatan," jelasnya.

Melisa menyatakan bahwa pemilik kendaraan masih diberikan waktu untuk bisa mengambil kendaraannya, namun dengan syarat harus menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya. Jika pemilik kendaraan tetap tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya, maka kendaraan tersebut tidak bisa diambil kembali dan akan tetap diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

"Kalau tetap tidak bisa menunjukkan kelengkapan suratnya maka kendaraan tersebut tidak bisa diambil," tegasnya.

BACA JUGA:Pilkada Lebong: Pasangan Azhari-Bambang Masih Menanti Partai

BACA JUGA:Cek Rutin Kesehatan Pelajar, Cegah Gagal Ginjal pada Anak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan