Polres Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor, Hasil Operasi Patuh Nala 2024

DIAMANKAN: Sejumlah kendaraan bermotor hasil Operasi Patuh Nala yang diamankan di Mapolres Rejang Lebong.-foto: arie/koranrb.id-

Selain itu, Satlantas juga berencana untuk berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan-kendaraan yang diduga bodong. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan atau bukan. 

Pemeriksaan ini akan melibatkan berbagai prosedur, termasuk pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk melihat apakah sesuai dengan data yang terdaftar di kepolisian.

"Kita akan berkoordinasi dengan Reskrim untuk memastikan kendaraan tersebut apakah hasil tindak kejahatan atau bukan," kata Melisa.

Kelengkapan surat-surat kendaraan merupakan hal yang sangat penting dan diwajibkan oleh hukum. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. 

STNK berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, sementara BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

BACA JUGA:Hellitza Okkie Batal Maju Pilkada Kaur 2024, 3 Paslon Rebutkan 4 Parpol Tersisa

BACA JUGA:SAH! Golkar ke Nata - Hafizh di Pilkada 2024 Kepahiang

Kendaraan tanpa surat-surat yang lengkap dapat dianggap sebagai kendaraan bodong. Kendaraan bodong adalah kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi yang sah atau kendaraan yang dokumennya dipalsukan. 

Kendaraan seperti ini sering kali merupakan hasil tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor. 

"Oleh karena itu, memiliki dan selalu membawa surat-surat kendaraan yang lengkap dan sah sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kendaraan tidak terindikasi sebagai kendaraan bodong," tambahnya.

Lebih lanjut Melisa mengatakan, Operasi Patuh Nala bukan hanya bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari risiko yang berkaitan dengan kendaraan bodong. Kendaraan bodong dapat berdampak buruk pada pemiliknya karena jika terbukti sebagai hasil dari tindak kejahatan, bisa disita oleh polisi dan pemiliknya dapat dikenakan sanksi hukum. 

"Selain itu, kendaraan bodong juga tidak terjamin keamanannya karena sering kali telah mengalami perubahan atau manipulasi pada nomor rangka dan nomor mesin," bebernya.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan dan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah harus ditingkatkan. Sosialisasi mengenai hal ini perlu terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. 

"Masyarakat juga harus memahami bahwa memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap tidak hanya untuk memenuhi aturan hukum, tetapi juga untuk melindungi diri mereka sendiri dari berbagai risiko hukum dan keamanan," urai Melisa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan