Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Diingatkan Siapkan Syarat Administrasi

SOSIALISASI: Kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Gedung Serba Guna (GSG) Kaur.-foto: ical/koranrb.id-

Terpisah Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Intelkam Polres Kaur AKP. Ahmad Khairuman SH, M.Si yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengungkapkan terkait dengan penerbitan SKCK.

Mereka meminta agar Paslon yang akan mendaftarkan diri benar-benar, memberikan keterangan sebenarnya terkait dengan pembuatan SKCK. Karena mau bagaimana pun upaya yang dilakukan, SKCK tidak dapat diterbitkan apabila yang bersangkutan pernah ber urusan dengan tindak kriminal.

"Kita Polres Kaur siap kawal Pilkada. Pendaftaran ini sangat rentan adanya intervensi. Terkhusus SKCK tidak ada toleransi," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan