Hasil Pileg DPRD Bengkulu Tengah Masih Digugat di MK, PPP Tetap Optimis jadi Pemenang
Ketua DPC PPP Benteng, Fepi Suheri--JERI/RB
BENTENG, KORANRB.ID - Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah hingga saat belum ditetapkan juga.
Karena PAN saat ini melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, gugatan PAN ke MK berawal dari adanya perubahan Surat Keputusan (SK) KPU RI, dari SK Nomor 360 menjadi SK KPU RI Nomor 1050.
Dalam keputusan tersebut, KPU RI melampirkan surat KPU Kabupaten Benteng Nomor 442 Tahun 2024.
BACA JUGA:Golkar Beri Rekom untuk Gusril-Hamid, 4 Parpol Sisa Belum Tentukan Pilihan
Dalam surat keputusan KPU Nomor 442 menjelaskan jika PPP berhasil mendapatkan suara 2.025 dan PAN mendapatkan suara 2.022 untuk daerah pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan demikian satu kursi di Dapil III berhasil didapatkan oleh PPP.
Dengan demikian, SK KPU Benteng Nomor 439 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Benteng tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menyikapi semua ini, Fepi Suheri menyatakan dengan tegas, jika dirinya sudah sangat optimis jika PPP akan menjadi pemenang Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan raihan 4 kursi.
BACA JUGA:1.991 Pemilih Pemula Belum Miliki KTP, Ini Jadwal Pelantikan Calon Anggota DPRD Mukomuko Terpilih
Sebab SK KPU RI 1050 sudah sangat jelas jika SK yang berlaku adalah SK 442 yang menyatakan PPP menang perolehan suara dari PAN di Dapil III.
Disisi lain semuanya juga sangat jelas, kalau disaat penghitungan ulang yang telah dilaksanakan KPU Bengkulu Tengah, jika PPP menang dengan perolehan 2.025 suara.
“Semua sudah sangat jelas, nyata dan disaksikan semua orang saat penghitungan ulang kalau PPP menang dari PAN untuk perolehan suara di Dapil III. Jadi SK 1050 itu sudah benar,” tegasnya
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Sukardi mengungkapkan, penetapan anggota DPRD Kabupaten Benteng semula telah direncanakan untuk dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2024.