Sempat Dikeluhkan Emak-Emak, Pabrik CPO Mini di Seluma Kembali Beroperasi

BERAKTIVITAS: Tampak emak emak berada di pabrik CPO mini ketika masih ditutup beberapa waktu lalu--Foto: M. Zulkarnain.Koranrb.Id

SELUMA, KORANRB.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma memastikan pabrik Crude Palm Oil (CPO) berskala mini di Desa Padang Rambun Kecamatan Seluma Barat akan kembali beroperasi.

Tentu ini merupakan angin segar bagi para emak emak yang menjadi buruh di pabrik pengolahan kelapa sawit itu. Sebelumnya mereka mengeluh hilang pekerjaan lantaran pabrik ditutup.

Kepala DPMPTSP Seluma, Arlan Aksa, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan penutupan sementara, karena sedang dilakukan post audit usai menerima pengaduan masyarakat. 

BACA JUGA:2 Tahun Gagal Panen, Banyak Petani Kota Bengkulu Alih Profesi

BACA JUGA: Kasus Persetubuhan Korban Anak Bawah Umur Potensi Damai, Begini Pertimbangannya

“Kita menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui media, maka dari itu kita melakukan post audit. Selama audit berlangsung, pemilik pabrik sudah sepakat untuk menghentikan sementara operasional pabrik,” terang Arlan.

Dari hasil post audit yang dilakukan, DPMPTSP menarik Kesimpulan. Pertama, tidak ditemukan pelanggaran terhadap penyelenggaran kegiatan usaha oleh perusahaan milik Didi Supriadi. 

Kedua, Didi Supriadi dapat menjalankan kegiatan usaha industri CPO mini kembali. 

Terakhir, terkait dokumen lingkungan hidup, pemilik pabrik diharapkan dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Seluma.

“Saat ini post audit sudah selesai kita lakukan, hasilnya pabrik CPO mini milik Didi Supriadi sudah boleh kembali beroperasi seperti semula,” papar Arlan Aksa.

Pada Selasa pagi 6 Agustus 2024, puluhan emak-emak (ibu rumah tangga) yang merupakan buruh sempat mendatangi pabrik CPO skala mini yang ada di Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan. 

Kedatangan mereka menyampaikan keluhan dan mengharapkan pertimbangan, lantaran saat itu pabrik tersebut ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sejak Senin 5 Agutus 2024. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kaur Terpilih Jadi Tersangka Korupsi Pasar Inpres, Pelantikannya Bakal Ditunda

BACA JUGA: Antrean di SPBU Masih Mengular, Harga Pertamax di Bengkulu Tertinggi Sesumbagsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan