Pasca Tragedi Berdarah, Polisi Pastikan Tutup 3 Warem di Semidang Alas Seluma

PENUTUPAN WAREM: Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Semidang Alas, Ipda. Mirwan Afriansyah, S. Sos memastikan setidaknya tiga warung remang remang (Warem) sudah ditutup.FOTO: Polsek Semidang Alas--

Sedangkan untuk pengusutan proses hukumnya, terakhir Polres Seluma pada Kamis 7 Agustus 2024 kembali melakukan rekonstruksi ulang kasus tersebut.

Ini dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperjelas kronologis kasus yang dilakukan tersangka Mi (19), warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma kepada korban, Aldi Tama(21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil.

BACA JUGA:36 Calon Paskibraka Kabupaten Seluma Mulai Menjalani Karantina Selama 10 Hari

BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Warem

“Rekonstruksi ulang merupakan upaya dari kepolisian untuk memenuhi petunjuk P19 JPU, karena ada kekurangan dalam berkas perkara,” imbuh Kapolsek.

Dalam rekonstruksi ulang di halaman Mapolres Seluma ini, dihadiri JPU kejari Seluma, 3 saksi dan tersangka selaku pemeran utama dalam rekonstruksi.

JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah, SH membenarkan adanya permintaan dari jaksa untuk memperjelas kasus tindak pidana tersebut. 

"Rekonstruksi ini kami minta dilakukan ulang untuk memperjelas kasus tersebut," terang Eko Darmansyah, SH.

Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat sekitar 14 adegan yang langsung diperagakan oleh tersangka bersama 3 orang saksi yang berada di lokasi kejadian dan melihat langsung peristiwa penikaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

BACA JUGA:Hadirkan Ustaz Ucay Batubara, Kapolres Seluma Harapkan Pilkada Berjalan Damai dan Lancar

BACA JUGA:Resmi, Satu Anak Tsk Penganiayaan Masuk DPO, Kapolres Pastikan All Out Dalam Pencarian

"Ada sekitar 14 adegan. Dimulai dari kedatangan mereka hingga kejadian penikaman tersebut," lanjut Eko.

Adapun kronologi kejadian pembunuhan ini berawal pada Minggu, 30 Juni 2024 sekira pukul 00.00 WIB. 

Bermula saat tersangka Mi pergi ke warung remang-remang yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas.

Pada saat itu, tersangka Mi membeli 4 botol minuman beralkohol merek Vodka, kemudian tersangka duduk di dalam dan meminum minuman beralkohol yang tersangka beli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan