Pasca Tragedi Berdarah, Polisi Pastikan Tutup 3 Warem di Semidang Alas Seluma
PENUTUPAN WAREM: Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Semidang Alas, Ipda. Mirwan Afriansyah, S. Sos memastikan setidaknya tiga warung remang remang (Warem) sudah ditutup.FOTO: Polsek Semidang Alas--
Setelah kurang lebih sekitar 1 jam kemudian, datang korban yang juga masuk ke dalam warem yang sama dengan tersangka.
Ketika di dalam Warem korban melihat ke arah tersangka, sehingga antara korban dan tersangka terjadi saling melotot.
Saat itu korban langsung menghampiri tersangka yang sedang duduk di Warem tersebut.
Kemudian korban memegang pundak tersangka sambil mengatakan “keluar kudai es' (keluar dulu, red).
Kemudian tersangka berdiri dan berjalan keluar bersama dengan korban sambil korban merangkul tersangka.
Setelah keluar dari warem menuju ke jalan di depan warem, korban kemudian mengajak berkelahi, lalu korban langsung memukul menggunakan kepalan tinju tangan kanan dan mengenai kepala sebelah kanan tersangka.
Kemudian pada saat tersangka hendak membalas, tersangka dan korban dilerai oleh penduduk sekitar dan pengunjung warem lainnya.
Namun, karena tersangka sudah emosi dan tidak terima. Tersangka langsung mengambil pisau milik tersangka dari dalam jok sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari TKP.
Kemudian tersangka langsung kembali mengulang mendatangi korban dan menikam korban pada bagian punggung belakang badan sebelah kiri sebanyak 1 kali.
Kemudian pisau tersangka dicabut dan tersangka pergi meninggalkan TKP dengan posisi korban sudah terkapar.
Teman korban, yakni Debi dan Romi membawa korban ke Puskesmas Pajar Bulan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun setibanya di Puskesmas Pajar Bulan, nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis Puskesmas Pajar Bulan.
Atas hal ini tersangka terancam hukuman penjara selama 8 tahun. Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Seluma bersama Polsek Semidang Alas pada Jumat 5 Juli 2024.
Dala perkara ini, Mi disangkakan pasal 354 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan 338 KUHP tentang pembunuhan.