PH Soroti Fakta Sidang, Diduga Banyak Regu Ikut Praktek Pungli KIR

KELUAR: Tiga terdakwa meniggalkan ruangan sidang didampingi masing-masing Penasihat Hukum beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

Jadi berdasarkan apa yang didakwa JPU terhadap terdakwa yaitu pasal 11 dan 12 Huruf E maka itu bisa digunakan jika objek perkaranya pungutan liar.

"Pasal 11 dan 12 Huruf E ini masuk dengan unsur-unsur tindakan para Terdakwa," terang Hamzah.

Kemudian pada persidangan ini juga turut dilakukan agenda pemeriksaan terdakwa secara bergantian.

Terdakwa Hengki turut menceritakan apa yang terjadi di kantor penimbangan kendaraan bermotor Padang Ulak Tanding sebelumnya dan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polisi dilakukan.

Terdakwa Hengki mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu bahwa ada OTT melihat ramai lalu dirinya ikut melihat maka dari itulah dirinya ikut diperiksa.

"Saya lihat ada ramai di pos, lalu saya dekati dan ternyata ada OTT lalu saya diperiksa dan didapati uang, dan itu memang uang saya tapi bukan dari hasil pungli hari itu," jelas Hengki.

Hengki juga mengungkapkan bahwa memang pungutan liar di kantornya sudah terjadi dan bahkan dirinya juga pernah menerima uang dari Danru yaitu terdakwa Firman Riza.

"Saya di Febuari itu diberikan uang dan uang tersebut dari hasil pungli. Saya diberikan Rp600 ribu hingga Rp750 ribu dan itu terjadi selama 5 minggu, persatu minggu kami bagi hasil," jelas Hengki.

Kemudian selaras dengan apa yang diungkapkan Hengki diungkapkan juga oleh terdakwa Wahyu.

Wahyu menjelaskan beberapa kali pernah dibagi uang pungli dengan nominal sama dengan Hengki dan juga pernah mengambil uang pungutan dengan perintah Danru.

"Saya juga pernah dibagi oleh Firman. Dan Firman juga pernah memerintahkan mengambil pungutan, " terang Wahyu.

Terdwa Firman mengungkapkan bahwa dirinya benar melakukan pungutan, bahkan sebelum OTT dan bukan kelompok Firman saja, tetapi kelompok lainnya juga.

"Hasil pungutan saya bagi rata dengan tim, namun pungli ini dilakukan bukan hanya regu kami saja, namun regu lainnya juga," terang Firman.

Dari pantauan RB bahwa ketiga terdakwa pada persidangan mengungkapkan penyesalan atas apa yang dilakukan dan mengatakan menyesal melakukan tindakan ini.

Terpisah JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri, SH mengungkapkan bahwa  pada keterangan ahli dan termasuk terdakwa sudah jelas sangat memberatkan terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan