522 WBP Lapas Curup Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI
WARGA BINAAN: Aktivitas para WBP di Lapas Kelas IIA Curup.-foto: arie/koranrb.id-
Kemudian untuk RU I Sesuai PP No. 99/2012 diberikan kepada 178 orang narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika. Pengurangan masa hukuman untuk kategori terbagi menjadi pengurangan hukuman satu bulan untuk 23 orang, dua bulan untuk 40 orang, tiga bulan untuk 70 orang, empat bulan untuk 38 orang, dan lima bulan untuk 7 orang.
Selanjutnya RU II diberikan kepada tiga orang narapidana, dengan rincian pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak 1 orang, tiga bulan sebanyak 1 orang, dan dua narapidana lainnya langsung bebas, sementara satu narapidana masih menjalani hukuman subsider.
“Untuk menerima remisi, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman, tidak melakukan pelanggaran selama 6 bulan terakhir, dan mendapatkan asesmen positif dari tim Lapas Kelas IIA Curup,” terang Ronaldo.
Ronaldo menambahkan, proses asesmen melibatkan penilaian mendalam terhadap perilaku narapidana, serta partisipasi mereka dalam program rehabilitasi dan pelatihan yang disediakan oleh lapas. Program-program ini bertujuan untuk membekali narapidana dengan keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk reintegrasi ke masyarakat setelah mereka menyelesaikan hukuman.
“Pemberian remisi memiliki dampak signifikan bagi narapidana, baik secara psikologis maupun sosial. Remisi memberikan harapan dan motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program-program pembinaan. Dengan adanya pengurangan masa hukuman, narapidana memiliki kesempatan lebih awal untuk kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru dengan lebih baik,” papar Ronaldo.