SK Pelantikan 45 Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Diproses Kemendagri, 2 Dewan Terpilih Diganti

LANTIK: Gedung DPRD Provinsi Bengkulu tampak dari depan. Sebentar lagi 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih periode 2024-2029 akan dilantik.--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Saat ini Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu sedang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebelumnya sudah mengusulkan penerbitan SK tersebut ke Kemendagri.

Ada 2 anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih yang akan diganti. Lantaran mereka memilih untuk maju pada Pemilihan Kepala Deerah (Pilkada) 2024 mendatang.

"Untuk 45 nama Anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih sudah kita usulkan ke Kemendagri RI melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu," beber Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE, Selasa, 13 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Dinsos Tertibkan Pencari Barang Bekas, Sahat: Benar Tak Mampu, Akan Dimasukkan ke DTKS

Rusman menerangkan, informasi yang ia terima, SK tersebut telah berproses di Kemendagri RI.

Saat ini, KPU Provinsi Bengkulu tinggal menunggu SK pengangkatannya saja.

Tentunya menjadi kewenangan Kemendagri RI untuk menerbitkan SK tersebut. 

"Hanya saja sebelum 45 nama yang dimaksud kita usulkan, ada pergantian 2 nama yang mengundurkan diri lantaran maju dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2024," ungkap Rusman. 

BACA JUGA:Petani Ngaku Enggan Gunakan Benih Padi Bantuan DKP2 Kota Bengkulu, Ini Alasannya

Rusman mengatakan, adapun 2 nama tersebut dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kepahiang, Windra Purnama, SP yang dalam Pileg lalu meraih 7.154 suara. 

"Penggantinya atas nama Rizki Heriaji Suwela, S.Pt peraih suara terbanyak kedua di Partai NasDem dengan perolehan 1.545 suara," jelas Rusman. 

Kemudian, Dapil 7 Seluma dari Partai Gerindra atas nama Jonaidi, SP yang meraih 12.618 suara digantikan Nur Ali dengan perolehan 2.012 suara. 

"Sebelum melakukan pergantian nama yang dimaksud, kita terlebih dahulu melakukan klarifikasi pada masing-masing Partai Politik (Parpol) dan yang bersangkutan," papar Rusman. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan