Larang Truk Batu Bara Lintasi Jalan Kabupaten Lebong Tanpa Izin

RAPAT: Pj. Sekda Lebong saat memimpin rapat izin rekomendasi pengguna jalan yang dilalui angkutan batu bara, Rabu, 14 Agustus 2024--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG,KORANRB.ID – Seluruh truk batu bara (BB) dilarang melintasi akses jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. 

Larangan itu akan berlaku sampai perusahaan batu bara yang ada di Kabupaten Lebong mendapatkan izin dari Pemkab Lebong.

Sebagaimana hasil rapat Pemerintah Kabupaten Lebong yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mahmud Siam, SP, MM di ruang rapat Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, Rabu, 14 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Generasi Muda di Era Digital

BACA JUGA:100 Ribu Bibit Sawit Gratis, Replanting Sudah 75 persen

Pj. Sekda Lebong mengatakan, dalam waktu dekat ini, Pemkab Lebong akan berkirim surat ke perusahaan batu bara yang ada di Kabupaten Lebong berkaitan dengan larangan truk batu bara melintasi jalan Kabupaten Lebong.

“Segera kita bersurat (ke Perusahan batu bara, red). Selama mereka belum memenuhi aturan-aturan yang harus mereka penuhi kita akan melarang dan menurunkan tim untuk melakukan pelarangan,” tegasnya.

Aturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan batu bara yang ingin melintasi akses jalan milik Pemkab Lebong. 

Salah satunya harus mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Lebong terkait penggunaan akses jalan. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Siapkan 9 Hal Penting Berikut Saat Mendaftar

BACA JUGA:Tahun Depan Ruas Jalan Air Sebakul - Jayakarta Dibangun, Sudah Lama Rusak Belum Tersentuh Pembangunan

“Sebelum mendapatkan izin melintas, itu harus ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemda Lebong,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR-P Lebong, Arman Yunizar, ST menegaskan, larangan truk batu bara melintasi akses jalan Kabupaten Lebong menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor E.310.Dishub Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2024 lalu.

“Memperhatikan poin 16 tentang kewajiban pihak pengembang berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin dan rekomendasi pembangunan jalan yang dilalui angkutan tambang,” tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan