Larang Truk Batu Bara Lintasi Jalan Kabupaten Lebong Tanpa Izin
RAPAT: Pj. Sekda Lebong saat memimpin rapat izin rekomendasi pengguna jalan yang dilalui angkutan batu bara, Rabu, 14 Agustus 2024--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
BACA JUGA:DLH Rejang Lebong Terbitkan 110 SPPL di Triwulan II Untuk Pelaku Usaha
BACA JUGA: BPTD Kemenhub Bahas Rencana Pembangunan Jembatan Timbang di Mukomuko
Untuk memastikan, tidak ada truk batu bara yang melintasi akses jalan kabupaten, Dinas PUPR-P Lebong akan menurunkan tim untuk melakukan penjagaan.
Akses jalan Kabupaten Lebong meliputi beberapa titik yang berada di Desa Lebong Donok, dan beberapa titik di wilayah Pasar Muara Aman.
“Jika masih melintasi jalan kabupaten, tentu kita akan lakukan penyetopan,” tutupnya.