Perburuan Guntur Eks Ketua Pemuda Pancasila Tetap Dilakukan
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Prengki Sirait, SH.-foto: izul/koranrb.id-
SELUMA, KORANRB.ID - Bergantinya jabatan Kasat Reskrim Polres Seluma ternyata tidak mengendorkan semangat Polres Seluma dalam mengejar eks Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Guntur Alam Aksa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, SH ia menegaskan sayembara yang sebelumnya dilakukan Kasat Reskrim yang lama, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH tetap diberlakukan.
“Kita pastikan pengejaran Guntur masih akan kita lakukan, jadi bagi masyarakat yang bersedia membantu prosesnya dengan memberikan informasi valid, tetap akan kita berikan reward sebesar Rp 5 juta,” tegas Prengki Sirait.
Prengki juga menegaskan siapapun pihak yang berupaya menyembunyikan Guntur Alam Aksa, maka siap-siap juga akan ikut terseret ke penjara. Hal ini karena melanggar pasal 221 ayat (1) KUHP yang berbuny; “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan. Atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian. Maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp 4,5 ribu”
BACA JUGA:Lolos di Jalur Independen Pilkada 2024, Riri-Ujang Daftar Hari Pertama
BACA JUGA:Genjot TLRHP, Inspektorat Bengkulu Bakal Sambangi OPD
“Jadi jika ada yang berupaya menyembunyikan Guntur, itu termasuk perbuatan pidana sehingga bisa dikenakan sanksi penjara paling lama 9 bulan,” papar Prengki Sirait.
Kasat juga imbau kepada keluarga Guntur agar tidak berusaha menutup-nutupi keberadaan Guntur bahkan menyembunyikan Guntur agar proses hukum dapat berjalan lancar. Sebaiknya Guntur maupun keluarga dan kerabatnya dapat kooperatif dengan mengantarkan Guntur ke Polres Seluma sehingga titik terang kasus ini dapat segera diungkap.
“Untuk Guntur dan keluarga diharapkan kooperatif, keluarga bisa membantu menyerahkan Guntur secara baik baik ke polisi, demikian juga dengan Guntur harus bertanggungjawab atas ulah yang telah ia kerjakan,” tegas Prengki Sirait.
Jika nantinya Guntur berhasil ditangkap, Kasat Reskrim memastikan Guntur akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Adapun pasal yang akan menjerat Guntur yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, adapun ancaman hukuman penjaranya yakni selama 12 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Jalan Sehat HUT 23 RB Bertabur Hadiah: Berangkat Umrah, Motor, HP hingga Hadiah Menarik Lainnya
BACA JUGA:SMKN 5 Kota Bengkulu Bagikan Ijazah Gratis Serentak, Kepsek: Upaya Mewujudkan Program Gubernur
Sebelumnya, pasca penetapan DPO, Polres Seluma juga sudah menyebarkan identitas dan foto dari Guntur Alam Aksa ke seluruh Indonesia, baik melalui media cetak, media elektronik, media online, termasuk media sosial seperti Facebook, Whatsapp dan lainnya.