Perburuan Guntur Eks Ketua Pemuda Pancasila Tetap Dilakukan

Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Prengki Sirait, SH.-foto: izul/koranrb.id-

Namun Polres Seluma tetap membuka pintu lebar lebar jika Guntur Alam Aksa ingin kooperatif dan menyerahkan diri. Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan tidak berlarut larut.

“Saat ini berbagai upaya telah kita lakukan dan akan terus kita tingkatkan, maka dari itu kepada Guntur diharapkan agar dapat kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Penetapan DPO dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma lantaran yang bersangkutan sejak ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menghadiri panggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.

BACA JUGA:Pengerjaan SPAM-Kobema Sesuai Target, Sekda: Kami Terima Laporan BPPW

BACA JUGA:Surati Kepala BPIP, Gubernur Rohidin Minta Tinjau Ulang Kebijakan Larangan Penggunaan Jilbab Paskibraka

Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara ditingkat Polres Seluma maupun Polda Bengkulu.

Untuk diketahui, Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun 2023. Penetapan DPO sudah polisi lakukan pada 22 April 2024.

Peran Guntur Arlan Aksa dalam kasus ini yaitu sebagai otak atau dalang. Sehingga berpengaruh cukup besar terhadap terjadinya peristiwa pembakaran kantor desa.

Kejadian terbakarnya kantor desa yang menghebohkan masyarakat setempat ini, terjadi pada Selasa 3 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya sehari pelantikan Kades Muara Danau, Darmadi yang baru terpilih dari hasil Pilkades serentak pada 6 September 2023. 

Dari informasi yang dihimpun, terdapat jejak botol oli bekas yang tercium aroma BBM dan ada yang mendengar ada aktifitas disekitar balai desa sebelum terjadi kebakaran. Atas hal ini pemerintah desa mengklaim merugi sekitar Rp 50 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan