2 Peserta PPPK Nakes Diskualifikasi
SKB: Pelaksanaan SKB untuk formasi Nakes yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.--
CURUP, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tuntas melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pegawai Pemerintah dengan Perpanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan (Nakes). Selanjutnya mempersiapkan tahapan SKB untuk formasi tenaga pendidikan atau guru dan tenaga teknis.
Dijadwalkan akan digelar Selasa (21/11) – Rabu (22/11) di Gedung Avenue Bencoolen Convention Hall.
Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, M Andhy Afrianto, SE, dari pelaksanaan SKB untuk nakes yang digelar pada 16-18 November 2023, sebanyak 2 peserta diskualifikasi lantaran tidak hadir dalam pelaksanaan ujian berbasis Computer Assissted Test (CAT).
"Dalam pelaksanaan SKB 3 hari tersebut dari total 389 peserta, ada sebanyak 2 peserta yang tidak hadir dan secara otomatis dinyatakan tidak lulus ujian," jelas Andhy.
Teknis kelulusan SKB, sambung Andhy, berdasarkan hasil CAT. Untuk formasi khusus penilaian kelulusan berdasarkan rangking nilai tertinggi, sementara untuk formasi umum harus lulus passing grade baru disusun perangkingannya.
BACA JUGA:UMP Naik, Gub Tunggu Usulan Asosiasi Pekerja
Adapun formasi khusus untuk nakes terdiri dari Administrasi Kesehatan, Bidan, Dokter, Apoteker, Epidemiolog Kesehatan, Perawat, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Asisten Apoteker, Asisten Pranata Anestesi, Nutrisionis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Teknis Elekromedis, Teknis Gigi, serta Terapis Gigi dan Mulut.
"Jadi di setiap formasi ini ada pembangiannya, yakni khusus dan umum. Keduanya memiliki teknis kelulusan yang berbeda, walaupun sama-sama melalui tahapan SKB," tambah Andhy.
Terkait kesiapan untuk SKB hari ini, Andhy mengatakan regulasinya sama seperti pelaksanaan SKB untuk nakes sebelumnya, yakni para peserta harus berada di lokasi ujian 60 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Untuk peserta wajib mengenakan pakaian atasan kemeja berwarna putih polos, dengan bawahan celana katun atau rok berwarna hitam. Untuk peserta perempuan yang mengenakan hijab, diwajibkan yang berwarna hitam polos.
"Peserta wajib membawa kartu tanda ujian, KTP, dan pensil kayu. Selain ketiga perlengkapan tersebut, dilarang untuk dibawa ke ruangan ujian. Dan satu lagi, peserta dilarang membawa kendaraan pribadi, karena akan mengganggu arus lalu lintas di lokasi ujian yang berada di tengah pemukiman warga," terang Andhy.
Diketahui sebelumnya, dari 1.904 pelamar PPPK diketahui hanya 1.486 pelamar PPPK dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Disisi lain Andhy juga menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan CAT ini para peserta tidak dipungut biaya apapun. Dan Ia meminta kepada seluruh peserta agar tidak melayani permintaan apapun terkait biaya atau uang untuk pelaksanaan CAT ini.(sly)